Bank Umum : Pengertian, Fungsi, Tugas dan Jenis

Sandi Ma'ruf

Pengertian, Fungsi, Tugas dan Jenis – Jenis Bank Umum – Bank umum memiliki tugas dan fungsi serta tujuan yang menjadi aktivitas utama dari bank umum.

Untuk lebih memahami tentang perbankan, silahkan baca artikel-artikel perbankan terkait lainnya di akuntansilengkap.

Pengertian Bank Umum

Menurut Undang-Undang No. 10 tahun 1998, pengertian bank umum adalah bank yang melakukan kegiatan usaha secara konvensional atau berdasarkan prinsip syariah yang kegiatannya memberikan jasa dalam lalu lintas pembayaran.

Bank umum adalah lembaga keuangan yang bertugas menghimpun dana dari masyarakat (funding) dalam bentuk simpanan dan menyalurkan kembali kepada masyarakat dalam bentuk kredit (lending), bank umum juga berfungsi sebagai agent of trust, agent of equity, dan agent of development.

Bank umum menurut para ahli perbankan di negara-negara maju adalah sebagai institusi keuangan yang berorientasi pada laba.

Untuk mencapai tujuannya tersebut bank umum melaksanakan fungsi intermediasi. Karna bank umum diizinkan mengumpulkan dana berbentuk deposito, bank umum juga disebut sebagai lembaga keuangan depositori.

Bank umum juga disebut sebagai bank umum pencipta uang (giral) karena berdasarkan kemampuannya menciptakan uang (giral).

Menurut Peraturan Bank Indonesia No. 9/7/PBI/2007, Pengertian bank umum adalah bank yang kegiatannya memberikan jasa dalam lalu lintas pembayaran, dalam usahanya secara konvensional atau berdasarkan prinsip syariah.

Bank umum sering disebut dengan bank komersial (commercial bank). Jasa yang diberikan bank umum bersifat umum, itu artinya dapat memberikan seluruh jasa perbankan yang ada.

Baca juga :  Contoh Lembaga Keuangan Bank dan Bukan Bank

Tugas Bank Umum

Tugas bank umum secara umum adalah melakukan 2 (dua) kegiatan yaitu

  1. Menghimpun dana dari masyarakat atau disebut juga funding dan
  2. Menyalurkan dana lending.

Fungsi Bank Umum

Fungsi Bank Umum secara umum dibagi menjadi 3 (tiga) yaitu:

  1. Agent of Trust (Agen Kepercayaan)
  2. Agent of Equity (Agen Ekuitas/Permodalan) 
  3. Agent of Development (Agen Pembangunan)

Baca juga : Fungsi Bank Perkreditan Rakyat (BPR)

Jenis Bank Umum

Berdasarkan kemampuannya dalam melayani masyarakat luas, maka bank umum dikelompokkan menjadi 2 (dua) macam. Pembagian jenis ini disebut juga pembagian berdasarkan kedudukan atau status bank tersebut.

  1. Berdasarkan kedudukan

Kedudukan menunjukkan ukuran kemampuan bank dalam melayani masyarakat, baik dari segi jumlah produk, modal atau kualitas pelayanannya.

Oleh karena itu, untuk memperoleh status tersebut diperlukan penilaian-penilaian dengan kriteria tertentu.

  1. Berdasarkan status bank

Status bank yang dimaksud adalah sebagai berikut :

1. Bank Devisa

pengertian, fungsi, tujuan dan jenis jenis bank umum 2
sumber http://www.bi.go.id

Bank devisa adalah bank yang mendapat persetujuan atau ditunjuk oleh Bank Sentral (Bank Indonesia) untuk dapat melakukan kegiatan usaha bidang perbankan dalam valuta asing.

Bank devisa memiliki kelebihan yaitu bisa menawarkan jasa-jasa bank yang berkaitan dengan mata uang asing tersebut.

Contohnya transfer uang ke luar negeri, transaksi ekspor dan impor, jual beli valuta asing dan lainnya.

2. Bank Non Devisa

pengertian, fungsi, tujuan dan jenis jenis bank umum 3
sumber http://www.bi.go.id

Merupakan bank yang belum mempunyai izin untuk melaksanakan transaksi sebagai bank devisa sehingga tidak dapat melaksanakan transaksi seperti halnya bank devisa.

Baca juga : Produk Produk Bank Syariah

Kegiatan Bank Umum

pengertian, fungsi, tujuan dan jenis jenis bank umum 4

Bank umum memiliki banyak jenis kegiatan. Kegiatan utama bank umum diantaranya adalah sebagai berikut:

  1. Menghimpun dana dari masyarakat dalam bentuk giro, deposito, sertifikat deposito, dan tabungan;
  2. Memberikan kredit;
  3. Menerbitkan surat pengakuan utang;
  4. Memindahkan uang, baik untuk kepentingan nasabah maupun untuk kepentingan bank itu sendiri;
  5. Menerima pembayaran dari tagihan atas surat berharga dan melakukan perhitungan atau dengan pihak ketiga;
  6. Menyediakan tempat untuk menyimpan barang dan surat berharga; dan
  7. Melakukan penempatan dana dari nasabah ke nasabah lainnya dalam bentuk surat berharga yang tidak tercatat di bursa efek.

Dari berbagai kegiatan bank umum diatas, kita bisa merasakan manfaat dari menggunakan jasa bank umum.

Apalagi di zaman yang sudah canggih ini pasti seseorang akan sangat membutuhkan kemudahan dan keamanan dalam bertransaksi.

Untuk membuat masyarakat agar berniat menyimpan uang di bank, pihak perbankan biasanya memberikan rangsangan berupa hadiah, bunga dan tawaran balas jasa lain yang menarik masyarakat, sehingga masyarakat mau menyimpan uangnya di bank umum.

Demikianlah pembahasan mengenai 5 (Lima) Pengertian, Fungsi, Tugas dan Jenis Bank Umum.
Semoga bermanfaat bagi pembaca sekalian.

Bagikan:

Sandi Ma'ruf

Tertarik dengan dunia keuangan. Sebagai kontributor di AKL. Lulusan Pendidikan Ekonomi Universitas Lampung.